Senin, 06 Maret 2017

Definisi Pancasila dan Landasannya

Pengertian Pendidikan Pancasila dan Empat Landasannya

Gambar sumber : Google
Pengertian pendidikan  – dan 4 landasan pendidikan pancasila dalam artikel ini akan diuraikan dalam tiga sub judul yakni Pengertian Pancasila, Pengertian Pendidikan Pancasila, dan 4 Landasan Pendidikan Pancasila. Ketiga bahasan ini dimaksudkan agar para pembaca baik itu pelajar, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan dapat memahami lebih luas tentang apa yang dimaksudkan dengan pendidikan pancasila yang selama ini merupakan bagian penting dari SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional) di Indonesia sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.


A. Beberapa Pengertian Pancasila

Secara ilmiah, Kedudukan dan fungsi Pancasila memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya, terdapat berbagai macam terminologi yang harus kita deskripsikan secara obyektif. Oleh karena itu untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka berikut ini adalah pengertiannya: 

1. Pengertian Pancasila secara Etimologis 


Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu :
  • Panca artinya lima
  • Syila artinya batu sendi, alas, dasar
  • Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik/senonoh
Secara etimologis kata Pancasila berasal dari istilah Pancasyila yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang berbeda. Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasila. 

Pancasila menurut Budha merupakan lima aturan (five moral principle) yang harus ditaati, meliputi larangan membunuh, mencuri, berzina, berdusta dan larangan minum-minuman keras. Melalui penyebaran agama Hindu dan Budha, kebudayaan India masuk ke Indonesia sehingga ajaran Pancasyiila masuk kepustakaan Jawa terutama jaman Majapahit yaitu dalam buku syair pujian Negara Kertagama karangan Empu Prapanca disebutkan raja menjalankan dengan setia ke lima pantangan (Pancasila). 

Setelah Majapahit runtuh dan agama Islam tersebar, sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal masyarakat Jawa yaitu lima larangan (mo limo/M5) : mateni(membunuh), maling (mencuri), madon(berzina), mabok(minuman keras/candu), main(berjudi). 


2. Pengertian Pancasila Secara Historis

Sidang BPUPKI pertama membahas tentang dasar negara yang akan diterapkan. Dalam sidang tersebut muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno yang mengusulkan nama dasar negara Indonesia disebut Pancasila. 

Tanggal 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk Pembukaannya yang didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai dasar negara. Walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah/kata Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara Indonesia adalah disebut dengan Pancasila. 

Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangkapembentukan rumusan dasar negara yang secara spontan diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara bulat. Secara historis proses perumusan Pancasila adalah :

A. Mr. Muhammad Yamin

Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, M. Yamin berpidato mengusulkan lima asas dasar negara sebagai berikut :
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul secara tertulis mengenai rancangan UUD RI yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

B. Mr. Soepomo

Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan lima dasar negara sebagai berikut :
  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan bathin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

C. Ir. Soekarno

Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara yang disebut dengan nama Pancasila secara lisan/tanpa teks sebagai berikut :
  1. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Selanjutnya beliau mengusulkan kelima sila dapat diperas menjadi Tri Sila yaitu Sosio Nasional (Nasionalisme dan Internasionalisme), Sosio Demokrasi (Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat), Ketuhanan yang Maha Esa . Adapun Tri Sila masih diperas lagi menjadi Eka Sila yang intinya adalah “ gotong royong”. 


D. Piagam Jakarta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan sidang oleh 9 anggota BPUPKI (Panitia Sembilan) yang menghasilkan “Piagam Jakarta” dan didalamnya termuat Pancasila dengan rumusan sebagai berikut :
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan sya’riat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Pengertian Pancasila Secara Terminologis

Dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi dan eksistensinya, terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut :

a. Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (29 Desember – 17 Agustus 1950)
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kerakyatan
  5. Keadilan Sosial
b. Dalam UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kerakyatan
  5. Keadilan Sosial
c. Dalam kalangan masyarakat luas
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kedaulatan Rakyat
  5. Keadilan Sosial
Dari berbagai macam rumusan Pancasila, yang sah dan benar adalah rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000. 


B. Pengertian Pendidikan Pancasila

Di dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tercantum pengertian pendidikan sebagai berikut: 

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan pontensi dirinya sehingga memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Depdiknas, 2003: 20). 

Dengan kata lain, yang dimaksud dengan pendidikan adalah proses pengembangan potensi, kemampuan, dan kepribadian peserta didik yang dilakukan dengan usaha sadar dan terencana dengan tujuan agar dapat bermanfaat bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Selanjutnya, pengertian pendidikan itu tentu akan merujuk pada pengertian pendidikan dan pengertian pancasila sebagaimana yang masing-masing telah diuraikan di atas. 

Dalam ungkapan sederhana, pengertian pendidikan pancasila adalah “Pendidikan tentang Pancasila”. Kalimat itulah yang dapat kami cerna sebagaimana dijelaskan dalam sejumlah literatur. Pendidikan tentang pancasila merupakan salah satu cara untuk menanamkan pribadi yang bermoral dan berwawasan luas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Oleh karena itu, pendidikan tentang pancasila perlu diberikan disetiap jenjang pendidikan mulai dari tingkat dasar, menengah hingga perguruan tinggi. Maman Rachman (1999: 324) menyatakan bahwa : Pendidikan tentang pancasila memegang peranan penting dalam membentuk kepribadian mahasiswa di perguruan tinggi.Setelah lulus dari perguruan tinggi, diharapkan mereka tidak sekedar berkembang daya intelektualnya saja namun juga sikap dan perilakunya. 

Sikap dan perilakunya itu diharapkan menjadi dasar keilmuan yang dimilikinya agar bermanfaat pada diri, keluarga, dan masyarakat. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, maka pendidik dalam hal ini dosen tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan saja, tetapi juga memberikan pemahaman akan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sehingga diharapkan mahasiswa memiliki kepercayaan terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sehingga dapat digunakannya dalam prektek kehidupannya sehari-hari. 

Hal tersebut sebagaimana dikemukakan the journal of education: “a teacher not only shows and cultivates Pancasila as a cognitive concept and knowledge as well as a normative norm, but also builds and shows the moral message and value as well as soul and spirit of Pancasila. As a result, Pancasila can be personalized as the student’s value and belief system and speed the motivation to bring the system into the student’s behavior in life”. (Sunarti Rudi, 1999: 376) Pendidikan tentang pancasila sebagai pendidikan kebangsaan berangkat dari keyakinan bahwa pancasila sebagai dasar negara, falsafah negara Indonesia tetap mengandung nilai dasar yang relevan dengan proses kehidupan dan perkembangan dalam berbangsa dan bernegara. 

Pancasila memiliki landasan eksistensial yang kokoh, baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 3 berbunyi: “…berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha  Esa, berakhlak mulia,sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab” dijadikan dasar dalam menetapkan kurikulum pendidikan di perguruan tinggi. 


Mengacu pada Undang-undang tersebut maka kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa yang kemudian diejawantahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menetapkan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Tinggi yang wajib memuat mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia serta Bahasa Inggris. 

C. Empat (4) Landasan Pendidikan Pancasila

A. Landasan Historis

Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father) dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila. 

Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa. 


Landasan Pendidikan Pancasila Secara historis maknanya nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. 

 

B. Landasan Kultural 

Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara. Oleh karena itu generasi penerus terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami serta mengkaji karya besar tersebut dalam upaya untuk melestarikan secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai dengan tuntutan jaman.
 

C. Landasan Yuridis  

Landasan Pendidikan Pancasila khususnya perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi secara yuridis diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.

Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Sebagai pelaksanaan dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual.

Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila adalah terdiri atas segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara serta etika politik.  Pengembangan tersebut dengan harapan agarmahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa. 

D. Landasan Filosofis 

Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan.

Sekian penjelasan dari saya semoga bermanfaat.
Definisi Pancasila dan Landasannya
4/ 5
Oleh

Berlangganan via email

Suka dengan postingan di atas? Silakan berlangganan postingan terbaru langsung via email.