Senin, 17 September 2018

Tersinggung dengan Pernyataan KADISDIK Guru Honorer ILEGAL, Guru Honorer di Kabupaten Garut Mogok Kerja dan akan Melakukan Demo besar-besaran

Sumber Gambar : jabar.tribunnews.com

Guru Honorer di Garut akan melakukan aksi Demonstrasi pada hari Selasa (18/09/2018)

Lagi-lagi Garut menjadi tranding topik akhir pekan ini. Kali ini mengenai celetukan kepala dinas pendidikan kabupaten garut terhadap guru honorer di kabupaten garut.

Aksi Demonstrasi guru honorer di kabupaten garut ini awalnya akan di gelar hari ini (17/09/2018). Tetapi setelah melakukan rapat, aksi demonstrasi ini diundur dan akan di gelar esok hari,Selasa 18/09/2018.

Aksi demonstrasi guru honorer garut ini akan menuntut pernyataan kepala dinas pendidikan kabupaten Garut yaitu Jajat Darajat yang menyinggung guru honorer. Aksi demonstrasi ini tersulut setelah kepala dinas pendidikan kabupaten garut menyebut guru honorer di kabupaten Garut Ilegal.
Selain itu, seluruh guru honorer di kabupuaten Garut juga akan menuntut di keluarkannya surat Keputusan (SK) Bupati Garut untuk Guru honorer.

Karena Pasalnya, saat ini payung hukum guru honorer tidak jelas. Dampaknya sejumlah guru honorer tak bisa mendapat sertifikasi.

Meski demonstrasi akan dilakukan pada hari Selasa, namun mulai hari ini  para guru honorer akan mogok mengajar. 

Rencana mogok ini dibenarkan Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar), Cecep Kurniadi.
"Kami semua guru honorer telah sepakat akan tetap mogok mengajar ," ujar Cecep saat dihubungi, Minggu (16/9/2018).

Aksi mogok mengajar ini dilakukan karena keberadaan guru honorer dianggap masih ilegal, sesuai pernyataan dari Jajat darajat yakni kepala dinas pendidikan kabupaten Garut.

Saat ditanya mengenai kemungkinan libur semua sekolah di kabupaten Garut, Cecep mengaku tak mengetahuinya."Tidak tahu yah sekolah libur atau tidaknya. Yang jelas besok dan Selasa kami mogok mengajar," ujar Cecep.

Mogoknya guru honorer untuk mengajar ini, akan berdampak kepada seluruh murid. Tetapi, menurut Cecep, masih ada guru PNS yang masih bisa mengajar. 

Sebagian PNS di kabupaten Garut juga akan ikut melaksanakan aksi Demonstrasi ini. Karena banyak yang tersinggung karena pernyataan Kadisdik garut tersebut. 

Pada hari ini khususnya di Kecamatan Cibalong-Garut, Para Guru Honorer sudah melakukan aksi mogok mengajar. Karena sakit hati mendengar pernyataan kadisdik Garut. Menurut Kadisdik Kabupaten Garut juga Guru Honorer dianggap tidak sah memberikan nilai karena dianggap Ilegal. Tetapi Seluruh PNS di kabupaten Garut langsung memberikan pernyataan seusai mendengar pernyataan tersebut. Menurut Seluruh Guru PNS di Kecamatan Cibalong khususnya "Itu tidak benar, Guru honorer juga bisa memberikan nilai raport".

Pernyataan Kadisdik Garut ini bisa dijerat dengan pasal 310 KUHP, dengan PP 53 yang mengatur dan mengikat segala tindak tanduk seorang PNS wajib hukumnnya diterapkan oleh penegak disiplin dalam hal ini BKD. Meskipun pada pasal 310 tidak menyebutkan seseorang, tentunya 310 ini secara abstrak yakni Guru Honorer.

Selasa, 20/09/2018 aksi demonstrasi ini rencananya akan mengepung dengan di pimpin seluruh pengurus cabang PGRI dengan Slogan demo JIHAD GURU. Diantaranya permohonan maaf Plt Kadisdik secara terbuka, baik lisan maupun tulisan dimedia cetak dan elektronik, lalu meminta Bupati Garut untuk mengkaji ulang kadis definitip, karena masa jabatan Plt kadisdik sudah habis. Ujar Ketua PGRI Kabupaten Garut H.Mahdar Suhendar,

Harapan saya semoga Kadisdik kabupaten garut bisa meminta maaf secara langsung esok hari dalam aksi demonstrasi ini. Dan tentunya jalur hukum tetap berjalan karena sudah terlanjur menyakiti seluruh guru honorer di kabupaten Garut.


Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama guru honorer di kabupaten garut. Jika ada yang ingin ditanyakan bisa hubungi atau berikan komentar yang relevan di kolom komentar yang telah disediakan. Terima kasih.

Artikel Terkait

Tersinggung dengan Pernyataan KADISDIK Guru Honorer ILEGAL, Guru Honorer di Kabupaten Garut Mogok Kerja dan akan Melakukan Demo besar-besaran
4/ 5
Oleh

Berlangganan via email

Suka dengan postingan di atas? Silakan berlangganan postingan terbaru langsung via email.